Muqaddimah - Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara
  • Selamat datang di website Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara
Senin, 8 Juni 2026

Muqaddimah

Bagikan

YAYASAN INDIA MUSLIM SELATAN SUMATERA UTARA (YASIMM)

“FASTABIQUL KHAIROT”

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

YAYASAN INDIA MUSLIM SELATAN SUMATERA UTARA (YASIMM)
KOTA MEDAN – SUMATERA UTARA

MUQADDIMAH

Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.

“YAYASAN INDIA MUSLIM SELATAN SUMATERA UTARA (YASIMM)” sejak berdiri telah berfungsi sebagai tempat kegiatan Ibadah, Pendidikan, Pengajian dan Pembinaan Umat, namun demikian perlu dioptimalkan oleh Masyarakat India Muslim Selatan yang berada di SUMATERA UTARA dan para jamaah dengan segala daya dalam memakmurkan Masjid dengan kegiatan peribadatan, Pendidikan, dakwah dan pembinaan umat sebagaimana dimaksudkan dalam firman Allah dalam Al-Quran, Surat Attaubah Ayat 18 yang artinya:

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, merekalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah SWT”

Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh Rahmat sebagaimana disyariatkan oleh Allah SWT dalam firman Nya.

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka orang-orang yang beruntung” (Ali Imran 104).

Demi menyambut seruan tersebut, maka Masyarakat India Muslim Selatan yang berada di SUMATERA UTARA, berhimpun di “YAYASAN INDIA MUSLIM SELATAN SUMATERA UTARA (YASIMM)” ini untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Jamik Kebun Bunga Jalan Kejaksaan No. Kelurahan Petisah Tengah Medan Sumatera Utara dan Masjid Ghaudiyah di Jalan H.Zainal Arifin No.200-A Medan Kelurahan Petisah Tengah Medan Sumatera Utara, sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat Islam dan menjadi salah satu pemicu Gerakan dakwah sekaligus indikator ke Sholehan Masyarakat India Muslim Selatan yang berada di Sumatera Utara dan Masyarakat sekitarnya secara umum.

Sejarah Berdiri YASIMM

Asal Usul

Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara berakar dari lembaga yang telah berdiri sejak lama dimulai tahun 1887 dengan penyerahan tanah dari Tengku Sultan Ma’mun Al-Rashid Perkasa Alamsyah (Sultan Deli ke-9, memerintah 1873-1924) kepada Komunitas India Muslim Selatan, dengan luas 5.407 M² di Jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Madya Medan Propinsi Sumatera Utara, ditandai dengan berdirinya Masjid Jamik Kebun Bunga di Jalan Kejaksaan.

Masjid Ghaudiyah

Sedangkan lahan Masjid Ghaudiyah adalah sebuah masjid yang terletak di pinggir jalan di Jalan KH Zainul Arifin No 200 A, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Masjid ini pertama kali dibangun pada tahun 1887 di atas tanah seluas sekitar 3.313 M² yang diberikan oleh Sultan Mahmud Al Rasyid untuk masyarakat muslim asal India Selatan di Kota Medan.

Pada tahun 1980-an bangunan masjid digeser ke belakang dikarenakan adanya pelebaran jalan. Karena itulah, ukuran masjid yang semula luas kini menjadi kecil. Saat ini luas Masjid Ghaudiyah berkisar 10 x 20 meter. Masjid tersebut relatif kecil bagi sebuah masjid yang memiliki sejarah panjang. Bangunan Masjid Ghaudiyah direnovasi kembali pada tanggal 10 Mei tahun 2013 atas wakaf dari Keluarga dr. Raziah Begum Zakaria.

Pengelolaan Awal

Masjid Jamik Kebun Bunga dan Masjid Ghaudiyah dikelola oleh Yayasan The South India Moslem Mosque & Welfare Committee, yang resmi didirikan pada 22 Oktober 1953, dengan Akte Wakaf no.65 (stichting) tanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat dihadapan Almarhum Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem pada waktu itu notaris di Kota Medan.

Yayasan ini dibentuk sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian komunitas India Muslim Selatan yang ada di Sumatera Utara, untuk mengelola kegiatan keagamaan, sosial, dan kesejahteraan umat.

Perubahan Nama Menjadi YASIMM

Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 15 dijelaskan Nama Yayasan tidak boleh menggunakan huruf atau istilah asing, kecuali bagi Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau kerjasama internasional, dan sesuai Permenkumham RI no.13 Tahun 2021 (Tentang tata cara Pendirian Yayasan menegaskan bahwa nama Yayasan harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan angka, simbol, atau kata yang bertentangan dengan norma hukum di Indonesia) maka seluruh yayasan di Indonesia diwajibkan menyesuaikan nama dan struktur organisasinya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka Yayasan The South India Moslem Mosque & Welfare Committee berganti nama menjadi:
“YAYASAN INDIA MUSLIM SELATAN SUMATERA UTARA (YASIMM)”

Sesuai Akte nomor 31 Tahun 2015, tanggal 31 Maret 2015 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor AHU-0005373.AH.01.04.TAHUN 2015, maka dipandang perlu untuk terus melanjutkan Amanah ini dengan wadah Yayasan dalam mengelola, menata serta menjaga harta kekayaan Yayasan dan optimalisasi keberadaan Masjid Jamik Kebun Bunga Jalan Kejaksaan No. Kelurahan Petisah Tengah Medan Sumatera Utara dan Masjid Ghaudiyah di Jalan H.Zainal Arifin No.200-A Medan Kelurahan Petisah Tengah Medan Sumatera Utara.

Sedangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku menjamin Penyelenggaraan “YAYASAN INDIA MUSLIM SELATAN SUMATERA UTARA (YASIMM)” di Sumatera Utara yang sistematis dan konsisten.

Yayasan India Muslim Selatan Sumut
Jalan KH Zainul Arifin No. 200A, Kota Medan